REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah meminta keterangan mertua Anas Urbaningrum, KH Attabik Ali. Pemeriksaan pengasuh Pondok Pesantren Krapyak itu dilakukan di Yogjakarta.
"Jadi waktu menyita (aset di Yogjakarta), itu sekaligus memeriksa Attabik Ali," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3). Pemeriksaan dilakukan saat penyidik melakukan upaya penyitaan tanah di Kelurahan Mantrirejo, Yogja, sekitar dua pekan lalu.
Penyidik menyita dua bidang aset di Mantrirejo seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. Johan mengatakan, tanah itu atas nama Attabik. Selain itu, penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Aset itu juga ternyata atas nama ayah istri Anas, Athiyyah Laila, itu.
Upaya penyitaan dan pemeriksaan Attabik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas. Pada Selasa ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ipar Anas, Dina Zaad. Namun, Dina tidak dapat memenuhi panggilan karena tengah melakukan terapi. Diketahui sebelumnya, penyidik melakukan penyitaan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina.