REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi pemeriksaan atas mertua tersangka korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum (AU), Attabik Ali, terkait pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh mantan ketua umum Partai Demokrat tersebut.
"Attabik Ali sudah diperiksa bersamaan dengan penyitaan aset AU di kawasan Yogyakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut Johan, pimpinan Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta tersebut sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. "Sudah di BAP," katanya.
Sebelumnya, Attabik telah masuk dalam jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK per tanggal 25 Februari 2014. Akan tetapi, pemeriksaan itu ditunda karena yang bersangkutan mengalami stroke atau sakit sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jadwal pemeriksaan KPK.
Karena alasan tidak sehat juga membuat pemeriksaan atas nama ayah kandung Athiyyah Laila itu dilakukan di Yogyakarta.
Sementara itu, aset yang disita terkait pencucian uang oleh Anas telah dipasangi papan keterangan atau plang sita di sejumlah tanah di Yogyakarta.
Anas merupakan tersangka korupsi proyek Pusdiklat Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Selanjutnya dari pengembangan kasus oleh KPK, Anas disangka melakukan pencucian uang dari hasil korupsinya.
Untuk kasus pencucian uang, KPK menjerat Anas dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No 15/2002 tentang Pencucian Uang.