REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penyitaan terkait dengan kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini penyidik menyita truk molen.
"Iya, disita semalam (Selasa, 18/3)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.
Penyidik sudah membawa truk molen itu ke kantor KPK, Jakarta. Ada delapan truk berwarna putih yang diparkir berjejer di samping gedung lembaga antirasuah itu. Di bagian pengaduk semen, terpampang tulisan "PT Jaya Beton Pragama". Truk itu berpelat nomor B 9236 SIN; B 9192 SIN; B 9189 SIN; B 9238 SIN; B 9187 SIN; B 9165 SIN; B 9190 SIN, dan B 9162 SIN.
Terkait kasus yang menjerat Wawan, penyidik secara bertahap melakukan penyitaan aset. Hingga Rabu ini, sudah ada 67 unit mobil yang disita. Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit motor Harley Davidson. Selain kasus dugaan TPPU, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kota Tangerang Selatan dan alkes Provinsi Banten. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).