Rabu 19 Mar 2014 10:45 WIB

Menpera: Penjualan Rumah Tetap Ada PPN

Rumah KPR
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rumah KPR

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta kepada para pengembang untuk menjual rumah subsidi dengan tetap ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Silahkan jual saja. Itu kan kebutuhan konsumen. Mereka kan dapat insentif lainnya seperti cicilan kredit 15-30 tahun dengan bunga tetap 7,25 persen," kata Menpera Djan Faridz di sela perayaan HUT Realestate Indonesia (REI) ke-42 di Makassar, Selasa malam.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy pada kesempatan yang sama mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan ketetapan pembebasan PPN agar ada pembangunan dan penjualan rumah. "Sudah ada harga baru rumah FLPP (fasilitas likuiditas pembangunan perumahan), tetapi masih terbebani PPN. Ini kan memberatkan konsumen. Padahal, jika dibebaskan, bisa dikompensasikan dalam bentuk lain," kata Eddy.

Ketentuan harga rumah baru FLPP yang disesuaikan dengan indeks kemahalan konsumen di setiap daerah sudah ditetapkan akhir tahun lalu oleh Kemenpera tetapi besaran PPN dan ketentuan lain, belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan.

Hal itu terjadi karena Kementerian Keuangan masih menunggu audit harga rumah baru FLPP tersebut dari kementerian teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. Djan Faridz menegaskan untuk apa memikirkan PPN karena sudah ada peraturan menterinya dan sudah ada ketentuan harganya sehingga tidak menghambat pembangunan rumah subsidi di Indonesia.

"Jika tidak, maka sampai Maret pun gak ada yang bangun. Gara-gara itu bisa jadi penyerapan terganggu. Karena itu, saya minta REI kejar target 100 ribu unit, 500 ribu unit dan seterusnya," kata Djan.

Hunian berimbang

Eddy juga mengkritisi ketentuan Hunian Berimbang 1:2:3 sesuai Peraturan Menteri 7/2013 bahwa harga satu rumah mewah, sebesar enam kali harga rumah FLPP, sangat sulit diterapkan oleh anggota REI. "Itu sangat sulit karena harga tanah untuk rumah mewah sangat tinggi dan hambatan lainnya," kata Eddy.

Menanggapi hal itu, Djan menimpali bahwa ketentuan pada Hunian Berimbang itu tak harus dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, tetapi bisa dalam bentuk rumah susun. "Jadi, tak harus rumah tunggal atau deret," katanya dan sambil menambahkan, bahwa ketentuan harga rusun Rp9 juta per meter persegi, harganya cocok untuk pengembang dan konsumen," katanya.

Salah satu kegiatan HUT REI tahun ini, Eddy menambahkan, REI bertekad membantu program bedah rumah pemerintah sebanyak 1.000 unit di seluruh Indonesia, mulai tahun ini dengan anggaran sekitar Rp 10 juta per unit rumah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement