REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ketua Panwaslu Kota Bandung, Cecep Dudi menilai adanya gambar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di poster-poster caleg (calon legislatif) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar undang-undang pemilu. Terlebih, kata dia, yang menggunakan adalah parpol pengusungnya.
Namun, kata Cecep, akan menjadi berbeda jika Ridwan Kamil menyampaikan keberatannya melalui surat resmi. Hal itu bisa saja masuk dalam wilayah sengketa pemilu. Selama tidak ada protes resmi yang dilayangkan, lanjutnya, maka tidak ada aturan yang dilanggar.
"Yang bersangkutan (Ridwan Kamil) harus melaporkannya ke Panwaslu secara resmi jika keberatan," katanya saat dihubungi ROL, Rabu (19/3)
Menurut Cecep, jika sudah masuk dalam wilayah sengketa, kedua pihak akan dipertemukan. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka bisa saja parpol dikenai sangsi. "Bisa saja (dikenai sangsi), tergantung nanti dilihat sengketanya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua pemenangan pemilu PKS Kota Bandung Haru Suandharu menantang Emil untuk melayangkan surat protes kepada partai jika memang keberatan. "Silahkan Emil (Ridwan Kamil) protes ke PKS. Tulis surat," kata dia.