Rabu 19 Mar 2014 18:00 WIB

Ini 8 Stasiun TV Pelanggar Penayangan Iklan Kampanye

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
Iklan politik (ilustrasi)
Foto: www.republika.co.id
Iklan politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada delapan stasiun televisi yang telah melanggar ketentuan mengenai penayangan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indoensia (KPI).

Selain itu, KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran dalam memberitakan kegiatan kampanye Pemilu.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengingatkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.

Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

Ia juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV.

“Pada hari itu, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha.

Ia mengatakan akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.

Berikut stasiun televisi yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye Pemilu adalah:1. RCTI:  menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo; 2. MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo; 3. Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo; 4. TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie; 5. ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie; 6. Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie; 7. Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); dan 8. Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement