Rabu 19 Mar 2014 18:07 WIB

KPK: Kepala Daerah Bakal Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah kepala daerah terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara sengketa Pemilukada di MK.

Dalam surat dakwaan, disebut sejumlah Pemilukada dan kepala daerah yang diduga terkait dengan pemberian dana kepada Akil. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik masih mendalami peran sejumlah penyelenggara negara terkait kasus Akil.

"Insya Allah tidak lama lagi, menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil itu akan diputuskan sebagai tersangka," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Samad mengharapkan dalam beberapa hari ke depan sudah ada gelar perkara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Akil. Ia mengindikasikan bukan hanya satu orang kepala daerah atau penyelenggara negara yang kemungkinan statusnya akan menjadi tersangka. "Pasti (lebih dari satu)," kata dia.

Dalam surat dakwaan Akil, disebut sejumlah perkara Pemilukada yang bergulir di MK. Antara lain, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, dan Pilkada Lampung Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga dari sejumlah sengketa Pilkada tersebut ada aliran dana yang ditujukan kepada Akil. Dari beberapa Pilkada itu, baru Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang statusnya menjadi tersangka. Misalnya terkait sengketa Pilkada Kota Palembang.

Dalam surat dakwaan disebut ada aliran dana sekitar Rp 19,8 miliar yang diduga diberikan kepada Akil melalui Muhtar Ependy. Diduga dana itu berasal dari Romi Herton yang mengajukan gugatan ke MK. Romi Herton-Harno Joyo kalah dalam hasil pemungutan suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdana.

Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang di MK, pasangan Romi-Harno ternyata menjadi pemenang dan akhirnya ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Kemudian terkait sengketa Pilkada Empat Lawang, diduga ada dana aliran dana senilai Rp 10 miliar plus 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang mengalir ke Akil.

Diduga aliran dana itu berasal dari Bupati terpilih Budi Antoni Aljufri. Budi dan pasangannya Syahril Hanafiah mengajukan gugatan ke MK setelah kalah suara dari Joncik Muhammad-Ali Halimi. Dalam perkara ini, diduga ada uang suap yang mengalir ke Akil.

Nama eks Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah juga terseret. Dalam surat dakwaan, Amir yang maju dalam pencalonan menjadi Bupati mengajukan gugatan ke MK. Amir diduga mengetahui adanya janji senilai Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Akil. Terkait kasus ini, penyidik menyita barang bukti Rp 1 miliar. KPK kemudian menetapkan Akil, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement