Rabu 19 Mar 2014 19:56 WIB

MA Minta Soal iPod Tak Diperpanjang Lagi

Rep: andi ikhbal/ Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) meminta polemik pemberian suvenir iPod pada para hakim tidak diperpanjang. Dengan adanya jumpa pers yang diwakili Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) pada Rabu (19/3) sore tadi, kasus tersebut ditutup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, pemberitaan mengenai iPod ini sudah diinformasikan secara jelas. Para hakim juga akan melapor ke KPK atas pemberian barang tersebut sehingga, persoalannya dianggap sudah selesai.

"Wartawan harus tulis berita sesuai rilis yang kami ungkap. Jangan diperpanjang lagi," kata Ridwan menutup jumpa pers tersebut di Gedung MA, Rabu (19/3).

Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi menyelenggarakan hajatan pernikahan secara mewah di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3). Dalam acara tersebut, undangan sebanyak 2.500 orang yang hadir diberi sovenir berupa iPod Shuffle yang harga normalnya kisaran Rp 700 ribu. Sedangkan, mereka diminta untuk tidak memberikan sumbangan atau kado dalam bentuk apapun.

Hakim Agung Dudu Duswara mengatakan, dalam surat edaran (SE) KPK No. B.143/01-13/01/2013 soal gratifikasi, ada klausul yang menjelaskan, sovenir tidak termaksud gratifikasi. Pihaknya akan lampirkan salinan itu sebagai bahan pertimbangan menafsir pemberian iPod.

“Kami hanya akan melaporkan pemberian sovenir itu ke KPK, biar mereka yang menilai, apakah barang ini masuk sebagai gratifikasi atau tidak. Namun, kami juga akan berikan SE KPK tersebut,” kata Dudu dalam jumpa pers di Gedung MA, Rabu (19/3).

Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) Cabang MA melangsungkan rapat bersama sejumlah hakim pengadilan lainnya, seperti hakim agung, tipikor, agama, militer dan adhoc pada Rabu (19/3). Mereka sepakat untuk menyerahkan penilaian atas barang itu ke KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement