Kamis 20 Mar 2014 01:03 WIB

Pemkab Purwakarta Larang Siswa Jajan Sembarangan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, sejak Maret 2013 lalu melarang siswa sekolah jajan sembarangan di sekolah. Pasalnya, jajanan sekolah itu ditenggarai banyak yang mengandung zat berbahaya. Sehingga, tidak dianjurkan untuk dikonsumsi. Apalagi anak-anak sekolah.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat ini anak-anak sekolah dilarang jajan sembarangan. Sehingga, mereka ke sekolah tidak boleh bawa uang saku. Terkecuali hanya untuk ongkos naik kendaraan umum. Solusinya, bila mereka lapar, yaitu membawa bekal makanan dari rumah.

"Bekal makanan itu, harus buatan orang tuanya," ujar Dedi, kepada Republika, Rabu (19/3).

Kebijakan ini, selain untuk memutus mata rantai konsumsi pelajar terhadap zat berbahaya, juga untuk meningkatkan hubungan kasing sayang orang tua dan anak. Sebab, sekarang ini banyak orang tua yang berpikiran serba instan. Karena kesibukannya, mereka hanya memberi uang saku kepada anaknya.

Uang saku itu, dibelanjakan jajanan oleh anak di sekolah. Padahal, jajanan tersebut banyak mengandung zat berbahaya. Seperti, boraks dan formalin. Dengan begitu, secara tidak langsung orang tua telah meracuni anak-anaknya.

Karenanya, lanjut Dedi, sudah saatnya pemerintah turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Seperti di Purwakarta, larangan pelajar jajan di sekolah itu masuk dalam revolusi pendidikan. "Jadi, sekarang ini kantin-kantin sekolah harus ditutup," ujarnya.

Anak-anak hanya boleh membawa bekal dari rumah ke sekolah. Bila tidak, orang tuanya melalui sekolah akan mendapat teguran. Ternyata, sambung Dedi, kebijakan ini mendapat reaksi positif dari sebagian kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement