Kamis 20 Mar 2014 12:06 WIB

Angin-Anginan, Jokowi Diminta Perketat Denda Maksimal Pelanggar Busway Lagi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Joko Sadewo
Mobil terobos jalur transjakarta
Foto: beritajakarta.com
Mobil terobos jalur transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memperketat lagi denda maksimal pelanggar jalur Transjakarta atau busway.

Bambang, Kamis (20/3) pagi, mendatangi kantor gubernur DKI Jakarta, untuk bertemu Jokowi guna membahas masalah kemacetan. "Kita minta ada sinkronisasi antara DKI dan polisi lalu lintas dalam langkah penegakan hukum untuk denda maksimum pelanggar jalur busway," ujar dia.

Sementara Jokowi mengatakan, Pemprov DKI sudah berkomitmen untuk kembali menegakkan denda maksimal bagi pelanggar jalur khusus bus Transjakarta tersebut. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, ada dua pilihan denda yaitu denda langsung di tempat dan denda melalui persidangan.

Menurut Jokowi, rapat dengan Kemenhub ini merupakan agenda rutin yang dikoordinir oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Rapat tadi membahas semua yang berkaitan dengan kemacetan. Setiap tiga bulan memang kita cek, mana yang berhenti, mana yang sudah jalan," kata calon presiden PDI Perjuangan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement