REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak 34 pekerja seks komersial (PSK) terjaring dalam razia Satpol PP Kota Bandung, Kamis (20/3) dinihari. Akibatnya, mereka harus menjalani sidang yustisi yang digelar di kantor Satpol PP Jalan Martanegara Nomor 4.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Bandung Cahyana mengatakan, razia dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa semakin resah atas keberadaan mereka. Penertiban terhadap PSK dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan penyakit masyarakat itu.
PSK yang terjaring razia, kata dia, didapat dari berbagai titik yang ada di Kota Bandung. Pasca ditutupnya lokalisasi Saritem, diakui Cahyana, banyak dari mereka yang beralih tempat dan menyebar di berbagai wilayah yang ada di Kota Kembang ini.
"Setelah kita data, yang kita tangkap juga ternyata orangnya banyak yang sama dengan yang dulu di Saritem," katanya saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (20/3).
Dikatakan Cahyana, lokasi penangkapan terjadi di berbagai titik. Yakni di Jalan Otista, Jalan Banceuy, Jalan Sudirman, Tegalega. Termasuk juga di hotel kelas melati yang sering dijadikan tempat untuk 'beraksi'. Namun sayangnya, razia kali ini tak berhasil menangkap satupun pria hidung belangnya.
Dikatakan dia, para PSK yang terkena razia kali ini ada yang didenda hingga Rp 1 juta. Alasannya, PSK tersebut telah berkali-kali tertangkap. "Ada yang sampai Rp 1 juta," katanya.
Salah satu PSK, S (24 tahun), yang didenda Rp 1 juta mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim. "Saya kan masih baru, masak didenda satu juta rupiah," kilahnya.