Kamis 20 Mar 2014 13:40 WIB

Kasus Eks Sekjen ESDM, KPK Geledah Kantor Klub Golf

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Waryono Karno
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Waryono Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Pada Kamis (20/3), penyidik melakukan penggeledahan kantor klub Golf Gunung Geulis Country Club.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Ia mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

"Saat ini (siang) penggeledahan masih berlangsung," ujar dia, melalui pesannya, Kamis.

Terkait kasus Waryono ini, penyidik memang pernah memeriksa beberapa orang yang bekerja di klub golf. Penyidik sempat memeriksa karyawan bagian operasional Gunung Geulis Country Club Kuswanto. Selain itu, penyidik juga pernah meminta keterangan Financial Controller Palm Hill Golf Club Dwi Febri Astuti. Diduga Waryono pernah bermain golf di kedua tempat tersebut.

KPK mengumumkan Waryono menjadi tersangka pada 16 Januari lalu. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus dengan tersangka Waryono itu sudah turun sejak 9 Januari. Penyidik meningkatkan status Waryono setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Waryono merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Kasus ini bermula dari penangkapan Rudi Rubiandini, Agustus 2013, saat dia masih menjabat sebagai Kepala SKK. Terkait kasus tersebut, penyidik pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono di Kementerian ESDM. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dana senilai 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement