REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres. Dengan begitu, pelaksanaan Presidensial Treshlod pada pemilu 2014 tetap berlangsung.
"Dengan ini Mahkamah memutuskan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam membacakan sidang putusannya, Kamis (20/3).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materil UU Pilpres yang diajukan Yusril, hari ini pukul 15.30 WIB. Tidak perlu ada sidang lanjutan, karena isi dari permohonan tersebut dianggap sudah sangat jelas.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement