Kamis 20 Mar 2014 16:50 WIB

Gugatan Yusril Ditolak MK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Nidia Zuraya
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres. Dengan begitu, pelaksanaan Presidensial Treshlod pada pemilu 2014 tetap berlangsung.

"Dengan ini Mahkamah memutuskan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam membacakan sidang putusannya, Kamis (20/3).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materil UU Pilpres yang diajukan Yusril, hari ini pukul 15.30 WIB. Tidak perlu ada sidang lanjutan, karena isi dari permohonan tersebut dianggap sudah sangat jelas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement