Kamis 20 Mar 2014 17:03 WIB

Ustaz Guntur Bumi Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Ustaz Guntur Bumi
Foto: Youtube
Ustaz Guntur Bumi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ustaz Guntur Bumi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (19/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Terlapor yang memiliki nama asli Muh Susilo Wibowo ini, dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan pencabulan melalui laporan bernomor 998/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum.

Pelapor merupakan bekas pasien Ustaz Guntur Bumi yang berinisial NA (24 tahun). Warga Tambora, Jakarta Barat, yang kesehariannya berwirausaha ini mendeskripsikan peristiwa yang terjadi pada 10 April 2011 lalu, di tempat praktik UGB di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketika itu, NA memang ingin berobat ke tempat Ustad Guntur Bumi. Ia di sana dipungut biaya Rp 45 ribu. NA dipanggil masuk ke ruang ceramah, dan setelah itu menuju ke ruang praktek Ustad Guntur Bumi.

NA mengaku di ruang praktek tersebut diminta melepaskan celananya dan memakai sarung. Menurut NA, Ustad Guntur Bumi melakukan tindak pelecehan seksual dengan meraba anggota badan NA. Namun, itu dianggap sebagai persyaratan pengobatan.

NA akhirnya dibawa pindah ke ruang lainnya dan diurus oleh asisten Ustad Guntur Bumi. Lampu dimatikan, tidak lama kemudian, lampu dinyalakan dan mendapat penjelasan dari asisten Ustad Guntur Bumi, NA terkena guna-guna.

NA diminta untuk melunasi pembayaran sebesar Rp 6 juta. Pada 12 April 2012, ia kembali karena diminta. Prakteknya sama dan diminta melunasi pembayaran sebesar Rp 7 juta, NA menolak bayar, karena penyakit yang diderita NA tidak kunjung sembuh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima kepolisian dan selanjutnya akan diproses. ''Laporan akan diproses,'' kata dia, Kamis (20/3).

Sebelumnya, Ustaz Guntur Bumi pernah dilaporkan pada Jumat (14/3) lalu dengan kasus dugaan penipuan. Dalam laporan polisi bernomor LP/937/III/2014/PMJ/ dit Reskrimum, pelapor bernama Fabian, sementara korbannya bernama Rizky Fahmurenzy. Di sana tertulis, korban melaporkan karena merasa tertipu dan merugi uang sebesar Rp 15 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement