REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Satpol PP Kab Bogor menyidak Cibinong City Mall (CCM) terkait izin pendirian di Kab Bogor. Sejak launching-nya, CCM diduga masih belum menyelesaikan persoalan perizinan.
"Hari ini kami mendatangi pihak CCM terkait pengecekan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ujar Agus Ridho, Kepala Bidang Binaan dan Pemerikasaan Satpol PP Kab Bogor.
Agus melanjutkan bahwa, pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa perluasan lahan bangunan seluas 1200 meter yang tidak disebutkan dalam izin. Selain itu, juga terdapat wilayah yang mengganggu lalu lintas, Kamis (20/3).
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru kita temukan setelah pengecek tadi, kami terus berkomunikasi dengan pihak perusahaan CCM mengenai apa yang harus dilakukan terkait pelanggaran ini," lanjutnya, saat ditemui Republika setelah pengecakan CCM.
Pengecekan yang dilakukan oleh Satpol PP dan beberapa dinas terkait pelanggaran ini berkeliling dan menghitung jarak antara lahan milik PemDa dan lahan milik CCM. Menurut informasi pelanggaran-pelanggaran tersebut terdiri atas, pelanggaran peraturan lalu lintas seperti tidak adanya zebra cross, rambu-rambu lalu lintas.
Selain pelanggaran peraturan lalu lintas, pihak CCM juga mengambil jalan milik Pemda dan lahan yang seharusnya menjadi bagian dari jalan umum. Saluran air, lampu jalan, gapura Pemda telah diolah dan masih belum ada kejelasan dari pihak CCM.
"Kami akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, karena jika dikatakan siapa yang bertanggung jawab mengenai hal ini seharusnya pihak perusahaan." ujar Agus.
"Kami akan mematahui peraturan yang telah disebutkan oleh Sat Pol PP," ujar Williem Andry, General Manager CCM.
Williem melanjutkan bahwa, pihak perusahaan dan pengelola akan berkomunikasi mengenai permasalahan perizinan ini. "Kami sebagai pengelola tidak mencampuri masalah izin, kami hanya pihak yang mengelola mau seperti apa CCM ini," lanjutnya.