Jumat 21 Mar 2014 07:21 WIB

Polisi Tangkap Penyekap Perempuan di Bawah Umur

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengamankan enam remaja yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial F.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang IPTU Yoga Prayoga, Kamis, mengatakan, status keenam remaja itu masih belum jelas karena belum diperiksa.

Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecil kemungkinan keenam remaja tersebut melakukan perbuatan (penyekapan) seperti yang dituduhkan orang tua F.

"F selama berada di TKP tidak dalam kondisi tertekan dan pergerakannya juga tidak dibatasi. Apalagi, keenam remaja itu sudah berulang kali mengingatkan F agar segera pulang ke rumahnya," katanya, di Karawang.

Meski demikian, aparat kepolisian setempat belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan atau keterangan yang disampaikan para remaja tersebut.

Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan lelaki yang masih di bawah umur itu melakukan perbuatan asusila selama F berada di lokasi penyekapan.

Untuk memastikan F menjadi korban asusila atau tidak, pihaknya meminta orang tua F melakukan visum ke bagian forensik RSUD Karawang.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS (17), KN (16), MK (17), HN (18), HI (17) dan Ram (17). Mereka merupakan warga Blok Dipo, Karawang.

Keenam remaja itu diduga menyekap seorang perempuan di bawah umur berinisial F (16), warga Nagasari, Karawang, di sebuah rumah kosong jalan raya Gandaria Guro I, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement