Jumat 21 Mar 2014 13:51 WIB

Bawa Sabu, WN Malaysia Ditangkap

Warga Malaysia keturunan India
Warga Malaysia keturunan India

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Polisi dari Kepolisian Polsek Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial AI yang diduga menyembunyikan narkotika jenis shabu dalam saku bajunya, Kamis (20/3).

"Warga negara Malaysia berinisial AI (23) ditangkap oleh anggota Kepolisianm Sektor (Polsek) Sei Nyamuk Pulau Sebatik di RT 03 Dusun Abadi Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah pada Kamis (20/3) sekitar pukul 00.30 WITA," ungkap Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan saat jumpa pers di Nunukan, Jumat.

Kapolres Nunukan menjelaskan, penangkapan warga negara Malaysia yang tinggal di Kampung Gosong Pulau Sebatik Negeri Sabah Malaysia ini karena aparat kepolisian menemukan shabu yang disembunyikan dalam saku bajunya yang tergantung dalam kamar rumah warga setempat.

AI yang telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan lokasi penangkapan dan pengakuannya kepada penyidik Satuan Reskoba Polres Nunukan, ujarnya. Barang bukti yang berhasil disita dari warga negara Malaysia itu berupa dua bungkus plastik ukuran sedang warna transparan dan satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan berisi 0,44 gram shabu, 14 potongan aluminium foil bekas pembakaran, 24 potongan sedotan minuman, tiga jepitan dari bambu dan 12 jarum yang diduga alat isap.

Selain itu juga disita, 21 buah korek gas bekas dan masing-masing satu gunting, pemotong kuku, kaca fanbo, kotak sepatu warna putih dan satu baju kemeja warna hitam merek peter n jhon dan tiga buah handphone.

Penyidik Polres Nunukan menjerat warga negara Malaysia dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam paling kurang lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka AI mengaku kepada penyidik telah mengonsumsi shabu sejak delapan tahun silam," kata Robert Silindur Pangaribuan.

Selain AI, Polsek Sei Nyamuk juga menangkap seseorang berinisial HPA (18) warga negara Indonesia pada Rabu (19/3) sekitar pukul 18.00 Wita di halaman SMP Negeri 1 Sebatik Utara tepatnya Desa Pancang karena membawa narkotika jenis shabuu dalam pembungkus rokok Club Mild seberat 0,09 gram.

Dari tangan HPA ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu bungkus plastik transparan, uang senilai 9 ringgit Malaysia, dompet warna hitam putih, pembungkus rokok club mild, satu buah handphone merek mito warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam merek rippcurl.

HAP dijerat dengan pasal 114 subsidair pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Robert Silindur Pangaribuan mengungkapkan, kedua orang yang ditangkap tersebut belum ditemukan ada kaitannya dengan tersangka penyeluduan shabu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement