REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan uang muka mobil Toyota Harrier kliennya yang diduga menjadi hadiah pemulusan proyek Pusdiklat Hambalang berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Uang muka Harrier itu dari SBY," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3).
Menurut Firman, merinci dari fakta pemberian ditujukan sebagai ucapan terima kasih kepada Anas karena telah berjuang dalam pemenangan Partai Demokrat. "Sesuai fakta, pemberian sebagai hadiah terima kasih setelah berjuang dalam pemilu legislatif. Uang muka itu tunai," kata Firman.
Kuasa hukum Anas itu mengatakan informasi tentang uang muka Harrier itu merujuk dari hasil audit lembaga independen sehingga tidak perlu diragukan kebenarannya. "Fakta, pembelian Harrier itu dari SBY. Ini ada rangkaian peristiwa yang perlu didalami KPK. Pada waktunya, Mas Anas akan menjelaskannya secara rinci termasuk hasil dari pihak audit independen," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit Toyota Harrier yang diduga sebagai hadiah yang diterima Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. Skandal Hambalang telah menyeret Anas menjadi tahanan KPK. KPK menduga Anas menerima Harrier itu ketika dia masih menjadi anggota DPR.
Harrier milik Anas diduga sebagai hasil pemberian untuk pemulusan proyek Hambalang dan menjadi barang bukti komisi antikorupsi untuk mengusut kasus penerimaan hadiah atau janji oleh mantan ketum Demokrat tersebut. Sementara itu, kasus Anas tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan hadiah atau janji saja tetapi lebih jauh kepada tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi.