REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3). Anas diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, semua informasi dan data yang disampaikan tersangka atau saksi akan didalami oleh penyidik. Termasuk melakukan klarifikasi dan validasi.
"Apakah keterangan itu didukung fakta-fakta atau tidak. Sehingga bisa disimpulkan data dan informasi itu benar atau tidak. Serta terkait dengan penanganan kasus yang sedang disidik atau tidak," kata dia, Jumat.
Dalam pemeriksaan ketujuh ini, Anas mengatakan, penyidik melakukan pendalaman mengenai Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Selain itu, juga ada pertanyaan terkait mobil Harrier.
Pendalaman lagi tentang mobil Harrier yang bersejarah itu. Intinya itu. Detailnya bisa ditanyakan pada penyidik atau kepada jubir (KPK)," kata dia, selepas pemeriksaan.
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya menyampaikan data yang mengejutkan. Menurut dia, hal itu terkait uang muka untuk membeli mobil tersebut.
"Pemberian uang muka Mas Anas Urbaningrum untuk pembelian mobil Harrier itu dari Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata dia.
Menurut Firman, uang itu merupakan ucapan terima kasih terkait pileg dan pilpres 2009. Namun, ia tidak menjelaskan kronologis lebih lanjut mengenai pemberian uang terkait dengan mobil Harrier itu.
Menurut dia, KPK bisa menindaklanjuti informasi itu. "Ini ada rangkaian yang perlu nanti akan didalami oleh KPK. Tapi sebagai informasi awal itu yah disampaikan dalam pemeriksaan," ujar dia.