Sabtu 22 Mar 2014 07:40 WIB

Peraturan Menteri Dituding Jadi Penyebab Bangkrutnya Industri Rokok

Red: Bilal Ramadhan
Industri rokok nasional
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gabungan Pengusaha Rokok menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 Pasal 3 (3) huruf (a) keempat mengakibatkan ribuan pabrik rokok di Indonesia bangkrut.

"Jumlahnya terjun bebas khususnya pabrik rokok kecil banyak yang gulung tikar," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Sulami saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sulami menyebutkan awalnya jumlah pabrik rokok kecil di Indonesia mencapai 3.000 lokasi, namun jumlahnya merosot menjadi 1.970 unit setelah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/2008. Sama halnya di Jawa Timur, jumlah pabrik rokok semula mencapai 1.100 lokasi menjadi 563 pabrik setelah PMK 200/2008 diterapkan secara efektif pada 2009.

Sulami menyebutkan PMK 200/2008 yang memberatkan pengusaha rokok kecil yakni persoalan syarat membangun pabrik harus memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi. Menurut dia, awalnya pemerintah mengatur syarat mendirikan pabrik minimal memiliki luas lahan sekitar 50 meter persegi berdasarkan PMK Nomor 75.