REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Denpasar telah menyepakati untuk menurunkan sendiri segala jenis atribut kampanye mulai 28 Maret 2014, untuk menghormati peringatan Hari Suci Nyepi Saka 1936.
"Mereka perwakilan parpol yang sudah menyepakati hal itu saat kami mengadakan rapat koordinasi terkait dengan persiapan kampanye beberapa waktu lalu dan ditegaskan kembali saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Denpasar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan di Denpasar, Ahad.
Menurut dia, karena penurunan atribut kampanye pada tanggal 28 Maret itu merupakan komitmen bersama, tentu saja pihaknya tidak akan memberikan sanksi jika ternyata ditemukan masih ada yang memasang atribut.
"Memang sebenarnya pada tanggal 28 Maret nanti masih termasuk masa kampanye rapat umum terbuka sehingga menurut UU Pemilu sesungguhnya masih diperbolehkan memasang alat peraga kampanye," ucap Jhon.
Akan tetapi, kata Jhon, parpol membuat kesepakatan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap kearifan lokal supaya tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu merayakan Nyepi pada tanggal 31 Maret 2014.
"Kembali pada iktikad baik masing-masing parpol sajalah jika ternyata ada tidak menurunkan sendiri alat peraga kampanye karena sebelumnya mereka sendiri yang membuat komitmen bersama," katanya.
Sebelumnya, Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali mengimbau partai politik peserta Pemilu 2014 agar menurunkan sendiri segala jenis atribut kampanye pada tanggal 30--31 Maret 2014 saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1936.