REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak sebelas kelurahan di Kota Sukabumi ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum. Penetapan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan yang lain.
"Dari 33 kelurahan yang ada, sebanyak sebelas di antaranya sudah menyandang kelurahan sadar hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi, Hanafie Zain akhir pekan lalu.
Pemberian predikat sadar hukum sebagai penghargaan terhadap pencapaian daerah. Terutama, kelurahan yang sudah memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria sebagai kelurahan sadar hukum.
Di antaranya pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Hanafie mengatakan, sebelas kelurahan sadar hukum ini harus menjadi contoh bagi kelurahan yang lain terutama dalam penegakan hukum. Sehingga akan tercipta kondisi lingkungan yang tertib, teratur, dan aman di tengah masyarakat.