REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan dengan adanya PP Desa No.6 Tahun 2014, maka Peraturan Pemerintah (PP) Desa diharapkan bisa keluar pada Mei 2014.
Pernyataan tersebut merespon permintaan dari Ketua DPP Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Suhardi pada saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan (Rapat Kerja Naional Rakernas) II dan Seminar Nasional Apdesi bertema "Dari Desa untuk Desa",di JEC Yogyakarta, Senin (24/3).
Dia mengatakan PP Desa harus dicocokkan dengan peraturan kementerian lainnya misalnya Kementerian keuangan dan lain-lain sehingga memakan waktu tiga sampai empat tahun. "Khusus PP Desa saya menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri yang juga hadir dalam acara ini agar PP Desa, Mei sudah saya tandatangani,''kata SBY yang diikuti tepuk tangan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam rakernas ini.
SBY mengemukakan dalam UU Desa disebutkan anggaran untuk desa 10 persen dari transfer dana ke daerah. Kalau jumlah desa diperkirakan sekitar 70.000 ribu, maka anggaran yang diberikan ke setiap desa sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.
Meskipun demikian, kata dia, desa masih memungkinkan mendapatkan dana dari APBD tetapi disesuaikan dengan kemampuan provinsi/kabupaten/kota.
Dalam PP Desa nanti juga diatur bagaimana kesejahteraannya kalau nanti sudah tidak menjadi perangkat desa.