REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tamsil Linrung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3).
Tamsil diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan terkait proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Tamsil memberi keterangan sebagai saksi untuk tersangka bos PT Masaro Radiokom. Sekitar empat jam politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ada di gedung KPK.
Selepas pemeriksaan, Tamsil menyebut pernah bertemu dengan Anggoro. "Itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (Government to government), DPR tidak bisa menghambat," kata dia, kepada awak media.
Dalam pertemuan itu, menurut Tamsil, Anggoro menunjukkan surat dari Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, Anggoro meyakinkan adanya kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. "Untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," kata dia.
Tamsil mengatakan, Fraksi PKS menolak program SKRT. Namun karena ada surat dari Kementerian Keuangan, pada akhirnya anggaran untuk program tersebut disetujui. Dalam pemeriksaan, ia mengatakan, penyidik menunjukkan mengenai surat dari Kementerian Keuangan itu.