Senin 24 Mar 2014 16:15 WIB

DPD REI: PPN Rumah Murah Perlu Direvisi

Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPP REI) Riau Nursyafri meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI merevisi kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pembelian rumah murah.

Nursyafri menilai PPN sebesar 10 persen yang dikenakan untuk pembelian rumah murh itu sangat memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Jangankan untuk membayar PPN 10 persen, bayar persekot rumah murah saja masyarakat sudah merasa berat sehingga pajak tersebut diharapkan direvisi kembali," jelasnya di Pekanbaru, Senin (24/3).

Ia mengemukanan hal itu terkaitupaya pemerintah yang menargetkan membangun 250 ribu unit rumah sederhana murah bagi MBR pada tahun 2014. "Target ini meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2013," katanya.

Menurut Nursyafri, pada tahun 2013 harga rumah murah itu mencapai Rp 80 juta per unit dan dan Rp 105 juta per unit untuk di kawasan Sumatra. Kini, katanya, harga rumah murah mencapai Rp 88 juta per unit ditambah dengan PPN 10 persen sehingga menjadi tinggi untuk dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pajak 10 persen itu cukup berat dampaknya rumah murah yang terjual justru menurun sebesar 25 persen periode triwulan pertama 2014 dibandingkan pada tahun sebelumnya," katanya.

Pada triwulan pertama 2014, katanya, baru terjual 2.000 unit di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan. Ia mengatakan dengan realisasi penjualan rumah sederhana yang rendah itu maka diyakini REI akan mengalami kerugian sebab akad kredit REI dengan bank tetap jalan beserta pembayaran bunganya.

Namun demikian, ia menambahkan, untuk harga tanah di sekitar kabupaten dan kota di Provinsi Riau masih cocok dan terjangkau akan tetapi REI masih menghadapi kendala pemasaran karena terikat dengan PPN 10 persen serta sistem regulasi oleh sejumlah pemerintah kabupaten dan kota dalam pengadaan tanah untuk perumahan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement