REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Sebagian besar menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak atau retribusi kepada daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Solok Selatan Erwin Ali Senin (24/3), mengatakan dari 40 unit menara telekomunikasi baru 18 unit yang sudah keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT PBB), sedangkan 22 unit lagi belum.
Ia menyebutkan, 18 menara yang sudah keluar SPPT PBB yaitu delapan unit menera Telkomsel, tiga unit menara XL Axiata Tbk dan tujuh unit menara Indosat. Dari 18 menara tersebut, katanya, hanya PT Telkomsel yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh untuk membayar retribusi ke daerah senilai Rp 96,990 juta.
Dia menyebutkan, PT XL keberatan untuk membayar retribusi senilai Rp 36 juta dan mereka hanya mau membayar Rp 5 juta untuk satu menara. "Penolakan tersebut berupa surat keberatan yang diajukan pihak PT XL Axiata Tbk ke Dinas DPPKAD Solok Selatan," katanya.
Sedangkan pihak PT Indosat, imbuhnya, meskipun telah disurati berkali-kali oleh pemerintah daerah sejak 2013 hingga sekarang tetap tidak merespon soal retribusi pajak. "Pajak telekomunikasi PT Indosat sebesar Rp 82 juta pertahun artinya mereka masih berhutang kepada daerah selama dua tahun," katanya.
Bahkan, imbuhnya, PT Indosat tidak pernah merespon surat dari Pemkab Solok Selatan karena berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mereka harus memenuhinya.
"Kami minta pihak PT XL Axiata dan PT Indosat segera memenuhi kewajiban mereka jika masih enggan untuk membayar pajak pemilik menara telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dengan sanksi ancaman pidana hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak tiga kali lipat dari retribusi yang terhutang," paparnya.