Advertisement

In Picture: Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Pembunuh Fransisca Yovie

Senin 24 Mar 2014 17:37 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah sekian lama menjalani proses sidang, terdakwa perkara pembunuhan sadis Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie yaitu Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Senin (24/3).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya