REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah sekian lama menjalani proses sidang, terdakwa perkara pembunuhan sadis Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie yaitu Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Senin (24/3).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.