REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendesak Polri untuk segera menuntaskan kontroversi penggunaan jilbab pada polisi wanita. Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, masalah seragam semestinya tidak perlu sampai melanggar hak dasar manusia.
Karena itu, tidak boleh sebuah institusi mempersulit polwan yang ingin menggunakan jilbab. Yang ada malah harusnya Polri melindungi polwan yang ingin menjalankan hak dasarnya. "Sebab persoalan jilbab ini berkaitan dengan keyakinan, hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran agama," kata Sandra ketika dihubungi, Senin (24/3).
Menurut dia, setiap polwan hendaknya harus dilindungi dalam menjalankan keyakinannya. Sehingga, pelarangan penggunaan jilbab yang berlarut-larut sangat disesalkan Komnas HAM. Sebagai institusi luar, ia hanya bisa mengimbau pimpinan Polri untuk mendengar aspirasi bawahan.
Dengan begitu, polwan yang ingin memakai jilbab tidak perlu dipersulit. "Hanya saja, perlu diatur seragamnya agar sesuai dengan yang lain. Jadi dibolehkan saja menggunakan jilbab dalam bertugas," kata Sandra.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan tidak semua polwan berjilbab. Tentu saja, mereka yang tidak berjilbab juga harus diperhatikan hak-haknya. Dia berharap, masalah ini segera tuntas sehingga semua yang berkepentingan mendapat solusi terbaik sesuai yang diinginkan masing-masing pihak.