Senin 24 Mar 2014 20:28 WIB

Masih Banyak Perusahaan di Purbalingga Belum Penuhi UMK

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Demo Buruh Menuntut Penerapan UMK
Demo Buruh Menuntut Penerapan UMK

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Tidak semua pengusaha di Kabupaten Banyumas mematuhi ketentuan mengenai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terbukti, dari survei yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, hingga Maret 2014 ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai UMK.

''Dari 94 perusahaan yang kami survei, hanya 43 perusahaan yang sudah membayar gaji pekerjanya di atas UMK. Yang lain, kebanyakan sudah membayar sesuai UMK atau mendekati UMK, dan 1 perusahaan yang membayar karyawan jauh di bawah UMK,'' kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas, Noeryono, Senin (24/3).

Dia menyebutkan, survei dilakukan hanya untuk mengetahui gambaran mengenai penerapan UMK di Banyumas. Dengan demikian, obyek yang diambil sebagai sampel hanya 10 persen dari jumlah unit usaha yang tercatat di Dinsosnakertrans.

''Jumlah seluruh unit usaha yang kami catat, ada sekitar 900 unit usaha. Bidang usahanya bermacam-macam, ada yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan sebagainya,'' jelas Noeryono.

Dia mengaku tidak melakukan survei secara menyeluruh karena keterbatasan pegawai. ''Kita hanya mengambil 94 perusahaan sebagai sampel. Dengan jumlah tersebut, maka sampel yang kita ambil sudah mencapai 10 persen dari jumlah perusahaan yang ada di Banyumas,'' katanya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, dia menilai, sebagian besar perusahaan sudah memenuhi ketentuan UMK. Ada yang sudah membayar gaji pekerjaanya di atas UMK dan ada yang sudah mendekati UMK. Namun ada satu perusahaan, yang berarti sekitar 0,1 persen yang membayar pekerjanya jauh di bawah UMK.

Noeryono masih enggan menyebutkan nama perusahaan yang membayar pekerjanya jauh di bawah UMK. ''Kebetulan usahanya memang baru berdiri dan karyawannya baru 6 orang. Untuk kepentingan pembinaan, kami belum bisa menjelaskan nama perusahaannya,'' jelas Noeryono.

Yang jelas, tambahnya, hasil survei tersebut sudah dilaporkan ke Bupati. ''Untuk yang belum membayar sesuai UMK, kita masih menunggu saran dan nota dinas seperti apa. Setelah itu, baru akan kita tindak lanjuti,'' ujarnya.

Sementara Kasi Hubungan Pembinaan Industrial Dinsosnakertrans, Rastono,  menambahkan, hasil pemantauan dikelompokan menjadi empat kategori. Yakni, perusahaan yang sudah membayar upah pekerjanya di atas UMK, yang membayar 100 persen dari UMK, yang membayar 75 persen dari UMK, dan yang hanya membayar di bawah 50 persen UMK. ''Yang membayar pekerjanya jauh di bawah UMK, ada satu perusahaan. Namun yang paling banyak, sudah sesuai 100 persen UMK atau di atas UMK,'' jelasnya.

Terhadap perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai UMK, Rastono menyatakan, sudah diminta melapor dan membayar pekerjanya sesuai UMK. ''Semua perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai ketentuan UMK sudah kita surati untuk mengikuti ketentuan pengupahan. Monitoring akan terus kita lakukan,'' jelasnya.

UMK untuk wilayah Kabupaten Banyumas pada tahun 2014 ini, ditetapkan sebesar Rp 1 juta. UMK sebesar itu, ditetapkan dalam SK Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement