REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, panggil pengelola Klinik Eka Medika, Plered. Pemanggilan itu, terkait kasus dugaan malapraktik terhadap Pupelia, bocah enam tahun asal Desa Palinggihan, Kecamatan Plered. Pasalnya, saat ini kedua tangan bocah malang itu gosong seperti terbakar gara-gara diinfus oleh dokter klinik tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Dian Kencana, mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan dari pengelola klinik. Sebab, saat ini kedua tangan gadis malang itu terancam di amputasi oleh dokter RSHS Bandung, yang menangani kasusnya.
"Jadi kami minta penjelasan. Sebab, sebelum tangan Pupelia gosong, gadis cilik itu mendapat perawatan di Klinik Eka Medika," ujar Dian, Selasa (25/3).
Apalagi, lanjut dia, dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa klinik itu menyalahi aturan. Sebab, Klinik Eka Medika tidak punya izin untuk menangani pasien rawat inap. Sedangkan, pada kasus Pupelia, dokter yang menangani saat itu justru mengobati pasien dengan pola rawat inap.
Padahal, menurut ketentuan klinik itu hanya boleh melakukan rawat jalan. Bukan rawat inap. Parahnya lagi, Kepala UPTD Kesehatan Kecamatan Plered, tak mengetahui bahwa klinik tersebut melayani pasien rawat inap."Jelas, antara pengelola dengan UPTD juga tidak ada koordinasi," ujarnya.