REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/3), kembali melanjutkan sidang kasus suap pengurusan kuota impor gaging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satu terdakwa pada kasus itu, Ahmad Fathanah menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Pada kesempatan itu, Fathanah mengaku bahwa dirinya telah menipu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elzabeth Liman terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan uang ke Indoguna sebesar Rp 1,3 miliar, kata dia, merupakan inisiatifnya.
Uang itu dipergunakan bukan untuk pengurusan kuota impor daging sapi, melainkan untuk membiayai proyek PLTS yang merupakan proyek kerjasama dengan Elda Devianne Adiningrat.
“Permintaan uang itu inisiatif saya. Saya minta maaf ya Bu (Maria Elizabeth), “ kata Fathanah sambil melambaikan tangan ke terdakwa Maria dalam sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3).
Fathanah mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa yang menyebutkan bahwa Fathanah telah menipu terdakwa Maria.
Bahkan, tercatat dua kali Fathanah meminta maaf kepada terdakwa karena telah meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, dalam persidangan, Fathanah berulang kali mengatakan hanya menggunakan nama Luthfi untuk meminta sejumlah uang kepada PT Indoguna Utama milik terdakwa.
"Saya (gunakan nama Luthfi) karena saya ingin mainkan peranan saya, seolah-olah dekat dengan ustad Luthfi," ungkap Fathanah.