REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri, membahas nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, termasuk Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
Presiden menegaskan bahwa Pemerintah selalu memberikan bantuan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dengan aturan hukum di negara tempat mereka bekerja.
"Kami membahas bantuan hukum kepada semua WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri," kata Presiden di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Rabu.
SBY juga mengaku terus menangani dan selalu mencari solusi terkait dengan hal tersebut selama dia menjabat sebagai Presiden RI dalam jangka waktu 10 tahun terakhir.
Mengenai Satinah, ujar Presiden, Pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, dan mengaku bahwa isu itu sangatlah sensitif.
Presiden juga mengaku dapat memahami sikap masyarakat yang marah bila mendengar adanya WNI yang dihukum di luar negeri.
Selain itu, ujar dia, Pemerintah juga bertekad terus berupaya untuk melaksanakan sosialisasi pendidikan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri.
SBY dalam rapat terbatas juga membahas mengenai diyat (uang ganti rugi) untuk Satinah yang diminta keluarga korban dan akan menandatangani surat perpanjangan agar dapat membicarakan lagi terkait dengan pembayaran diyat.
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Yudhoyono dihadiri antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Djoko Suyanto dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Selain itu, rapat terbatas tersebut juga dihadiri Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, serta perwakilan pejabat Kementerian Luar Negeri.