REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pesatnya pertumbuhan industri dan pembangunan, bisa mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, seluruh stake holder saat ini sudah harus sadar akan lingkungan. Tetapi, sering kali pembangunan dan industri ini melupakan kelestarian tersebut.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Budaya dan Kesehatan Lingkungan, Inar Ichsana Ishak, mengatakan, pembangunan dan industri memang dituntut untuk terus meningkat. Tapi, jangan lupakan kelestarian lingkungannya. Sebab, perkembangan tersebut tidak akan maksimal, bila lingkungannya rusak.
"Saat ini, sebagian lingkungan di Indonesia mengalami kerusakan. Terutama, di Pulau Jawa," ujarnya, saat menghadari diskusi yang diselenggarakan BPLHD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3).
Sudah saatnya semua pihak kembali peduli terhadap kelestarian lingkungan. Sebab, bila lingkungan ini rusak, pembangunan berkelanjutan tidak akan pernah tercapai.
Menurut Inar, pelaksanaan pembangunan berkelanjutan hendaknya memenuhi fungsi dan tujuan. Sebagaimana tercantum dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yakni, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Semuanya, harus disesuaikan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Perlindungan lingkungan hidup, mengacu pada tingkat nasional, tingkat pulau, dan tingkat ekoregion," ujarnya.