Rabu 26 Mar 2014 16:55 WIB

Presiden SBY Kirim Lagi Surat Permohonan Pembebasan Satinah

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Presiden SBY
Foto: biographypeople.info -
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengirimkan surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman mati bagi Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin kepada Raja Arab Saudi. Satinah adalah TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02/03, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib.

"Hari ini diteken langsung oleh saya. Akn kita kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya. Insya Allah bisa dibebaskan," katanya dalam pengantar rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Rabu (26/3).

Ia mengatakan pemerintah masih terus melakukan negosiasi terkait besarnya tembusan atau uang diyat yang diminta oleh ahli waris sebesat 7 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 20 miliar. Sejauh ini pemerintah sudah menitipkan uang diyat sebesar 4 juta riyal atau sekitar Rp12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh pihak keluarga majikan.

Sebelum surat yang sekarang, Presiden sudah dua kali menulis surat kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak menjadi hukuman mati dengana qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme. Pembayaran uang darah (diyat). Tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang lima kali yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014 dan 5 April 2014.

Presiden mengatakan selalu berupaya menyelamatkan TKI ataupun WNI yang mengalami masalah di luar negeri agar bisa mendapatkan pengampunan. "Saya selalu mengirim surat, bahkan surat-surat itu berkali-kali saya kirimkan kepada presiden, perdana menteri, sultan, juga raja. Bahkan saya sering menelpon atau bertemu langsung untuk memohon pengampunan saudara kita meskipun dia melakukan kejahatan berat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement