Rabu 26 Mar 2014 17:40 WIB

Jilbab Polwan Butuh Inisiatif Presiden (2-habis)

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Damanhuri Zuhri
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)
Anggota Polisi Wanita saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah/Erik Purnama Putra

Ketika bertemu Wakil Gubernur Akpol Brigjen Sriyono, Maneger meminta Akpol menjunjung tinggi hak beragama dan mengamalkan keyakinan agama seseorang yang merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

Maneger berharap, peraturan presiden bisa memberi kepastian mengenai penyelesaian semua instansi yang telah melarang jilbab, temasuk sejumlah sekolah di Bali.

“Termasuk juga simbol agama lain serta beberapa instansi yang berpotensi melarang jilbab, seperti di TNI, perusahaan swasta, dan rumah sakit,” katanya.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Nur Kholis, merasa heran dengan persoalan polwan yang tak bisa mengenakan jilbab. Menurutnya, masalah polwan berjilbab ini berlarut-larut lantaran petinggi Polri tidak responsif.

Polri, katanya, seharusnya bisa menelurkan terobosan aturan demi mengayomi keinginan polwan berjilbab. “Kapolri harus mengeluarkan kebijakan transisional sambil menunggu anggaran turun dan adanya peraturan permanen,” ujarnya.

Namun, Sriyono membantah pihaknya melarang penggunaan jilbab selama proses kegiatan di Akpol. Dalam aturan, ungkapnya, tidak pernah tertulis larangan berjilbab.

Hanya saja, di dalam aturan disebutkan seragam mengikuti pakaian dinas harian (PDH). Sedangkan perlengkapan lain dalam PDH, seperti jilbab, masih menunggu aturan resmi Kapolri. Dengan kata lain, kata Sriyono, larangan secara tertulis itu tidak ada.

Dalam penjelasannya ke Komisioner Komnas HAM, Selasa (25/3), Sriyono menegaskan, justru hal pertama yang ditekankan dalam pendidikan di Akpol adalah pembinaan keimanan dan ketakwaan. Hal itu harus menjadi bagian yang terinternalisasi di setiap calon personel kepolisian.

Sriyono mencontohkan, pendidik berpangkat Kompol yang melapor ke Komnas HAM tidak menggunakan jilbab sebelum bergabung menjadi bagian Akpol. Kompol itu baru berjilbab setelah ada di Akpol.

Akpol, katanya, sangat terbuka untuk membolehkan penggunaan jilbab bagi Muslimah di lingkungan Akpol. Hanya saja saat ini Akpol masih menunggu aturan perlengkapan yang pasti dan jelas mengenai penggunaan jilbab yang bisa disesuaikan dengan PDH.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurahman mengatakan, sangat penting bagi polwan untuk berkeluh-kesah kepada Komnas HAM terkait polemik jilbab di lingkungan Polri.

“Polwan termasuk kaum minoritas di institusi Polri, maka Komnas HAM harus dapat memberikan garansi keselamatan dan keamanan dari berbagai kebijakan sampai intimidasi struktural,” kata Hamidah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement