Rabu 26 Mar 2014 17:56 WIB

Asosiasi Umrah dan Maskapai Perlu Buat MoU (2-habis)

Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh; Amri Amrullah

Rekam jejak sebuah maskapai akan berpengaruh dalam tender maskapai haji.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Rubae.

Ia  mengatakan, pemerintah dan DPR tidak bisa ikut campur dalam masalah business to business (B to B). Yang dapat dilakukan adalah upaya advokasi dari pihak asosiasi terhadap travel dan jamaah umrah.

Ia pun sependapat dengan Ledia mengenai pentingnya MoU antara asosiasi umrah dan maskapai. Tapi, ia memberi catatan khusus kepada Saudi Arabian Airlines mengingat semakin banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penundaan dan penerbangan maskapai ini.

Menurut Achmad Rubae, hal ini bisa membuat rekam jejak (track record) Saudi Airlines tidak baik dan berpengaruh dalam tender maskapai haji yang sedang diikutinya.

Tidak mudah

Menanggapi usulan untuk membuat MoU dengan maskapai, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad mengatakan, tidak mudah untuk membuat nota kesepahatam tersebut.

Sering kali, kata dia, maskapai berlindung di balik aturan IATA (International Air Transport Association) dan tidak merasa perlu melakukan MoU dengan asosiasi umrah.

"Mereka selalu saklek memahami aturan IATA, padahal yang kami harapkan paling tidak ada toleransi tiket yang tidak hangus karena penundaan atau pembatalan penerbangan," ujar Baluki.

Selain itu, Baluki juga meminta pemerintah menindak tegas adanya tawaran penerbangan tambahan (extra flight) dari pihak maskapai.

Sebab, menurut Baluki, penerbangan tambahan itu seringkali menggunakan pesawat carter yang tidak sesuai dengan standar kemampuan yang ditetapkan maskapai tersebut.

''Extra flight itu sama halnya memberi ketidakjelasan keberangkatan jamaah karena kualitas pesawat yang sering kali tidak baik,''jelas Baluki.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement