Rabu 26 Mar 2014 22:05 WIB

Vonis Fathanah Naik Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mendapat vonis pidana penjara lebih tinggi dua tahun di tingkat banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.

"Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim, sekaligus Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, dalam pesannya, Rabu (25/3). Pada pengadilan di tingkat pertama, Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sementara pidana dendanya sama dengan vonis di tingkat banding.

Sobari mengatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fathanah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kedua Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan untuk Fathanah ini untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim yang terdiri dari Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'adi Al Makruf, dan H Sudiro, memandang perbuatan Fathanah telah ikut menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta menganggu kebutuhan pangan masyarakat," ujar Sobari.

Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fathanah terbukti menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, dari total yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Dana itu terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna dan beberapa anak perusahaannya sebesar 8 ribu ton ke Kementerian Pertanian. Fathanah diduga menerima dana itu sebagai bagian dari komitmen fee untuk eks anggota DPR RI yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Tekait kasus TPPU, pada kurun waktu Januari 2011-Januari 2013, Fathanah dinilai telah mentransfer, membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan mata uang dengan total Rp 38,7 miliar. Transaksi keuangan itu dianggap  tidak sesuai dengan profil penghasilan dia yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Fathanah pun tidak bisa membuktikan harta kekayaan itu bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement