Rabu 26 Mar 2014 22:05 WIB

Vonis Fathanah Naik Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mendapat vonis pidana penjara lebih tinggi dua tahun di tingkat banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fathanah dengan pidana 16 tahun penjara.

"Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim, sekaligus Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, dalam pesannya, Rabu (25/3). Pada pengadilan di tingkat pertama, Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sementara pidana dendanya sama dengan vonis di tingkat banding.

Sobari mengatakan, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Fathanah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kedua Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan untuk Fathanah ini untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim yang terdiri dari Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, HM As'adi Al Makruf, dan H Sudiro, memandang perbuatan Fathanah telah ikut menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta menganggu kebutuhan pangan masyarakat," ujar Sobari.