REPUBLIKA.CO.ID, TURKI -- Pengadilan Turki membatalkan keputusan Kementerian Telekomunikasi Turki yang melarang situs media sosial Twitter, seperti laporan AFP, Rabu (26/3).
Sebelumnya, pengadilan di Turki telah memblokir akses twitter setelah Perdana Menteri Tayyip Erdogan mengumumkan pemblokiran. Keputusan Erdogan mendapatkan kritikan dari sejumlah negara internasional atas pembatasan komunikasi di Turki.
Pengguna internet di Turki yang juga tidak setuju dengan keputusan Erdogan, mengungkapkan kekesalan lewat Twitter dengan menggunakan hashtag #Twitterisblockedin yang dengan cepat menjadi trending topik di seluruh dunia. Bahkan Gedung Putih mengatakan pada hari Jumat (21/3) sangat prihatin dengan larangan itu dan menyebutnya bertentangan dengan pemerintahan yang demokratis.
Juru bicara Gedung Putih, Jay Carney menentang keputusan akses informasi Twitter di Turki. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berserikat, bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis.