REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil sikap atas vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Fathanah yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dari vonis Fathanah itu memang takarannya 2/3 dari tuntutan. Sejauh ini jaksa masih mempelajari vonis itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, KPK masih menunggu salinan putusan terhadap Fathanah sehingga sikap dari pihaknya belum bisa diungkapkan.
"Kami baru menunggu salinan putusannya, jika sudah diterima maka baru akan mengambil sikap. Kami tidak bisa mendahului karena jaksa bilang harus dibaca terlebih dahulu putusan itu," katanya.
Dengan begitu, artinya KPK belum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding dari orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut.
Hukuman Fathanah itu diperberat dua tahun dari vonis yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
PT DKI mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diberitakan, suami dari penyanyi daangdut Sefti Sanustika itu dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan pencucian uang baik pada dakwaan pertama dan kedua.