REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah
Perlu ada kesamaan standar termasuk yang berkaitan dengan kehalalan.
JAKARTA – Negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menghendaki kemandirian pembuatan vaksin untuk jamaah haji.
Hal ini ditetapkan dalam pertemuan internasional bidang kesehatan OKI yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Maret dan berakhir 26 Maret 2014.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengatakan mengenai kemandirian pemenuhan vaksin, Indonesia mendapatkan tugas sebagai lead country. ‘’Indonesia dinilai cukup berpengalaman karena mengekspor vaksin ke 118 negara,’’ katanya, Rabu (26/3).
Kongkretnya, Indonesia akan mengembangkan konsep dan rancangan mengenai model dan mekanisme kerjanya. Termasuk juga soal pemasaran dan hal lain yang terkait. Ghufron mengatakan, Ini baru mulai dikembangkan konsepnya.
‘’Kalau vaksin meningitis, kita sudah ada yang halal dan jamaah harus pakai yang halal,’’ kata Guhfron. Dalam pertemuan ini, pembahasan vaksin untuk jamaah haji dan umrah dibahas secara global. Ia mengatakan, waktu terbatas sehingga tak dibahas secara perinci.
Menurut Ghufron, dalam pertemuan itu, Pemerintah Arab Saudi menawarkan layanan kesehatan lebih baik untuk jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Pelayanan yang dimaksud antara lain, pengobatan rawat jalan, rawat inap, dan darurat.
Ia menyampaikan, rumah sakit atau pusat kesehatan haji yang ada di Arab Saudi bisa juga dipakai saat umrah. ‘’Usulan tersebut dipertimbangkan. Mereka belum bisa memberikan keputusan,’’ kata Ghufron.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, ditunjuknya Indonesia sebagai lead country dalam pemenuhan vaksin haji merupakan sebuah kepercayaan luar biasa. Negara-negara OKI meyakini Indonesia mampu memenuhi.
Ini sebuah tantangan untuk menciptakan sesuatu, yaitu vaksin untuk kebutuhan negara-negara OKI. Nasaruddin juga menyarankan agar ada kesepakatan bersama di antara negara-negara Islam itu mengenai standar vaksin yang kelak digunakan.
Misalnya, soal status kehalalan vaksin baik untuk haji maupun umrah.’’Mesti ada kesamaan standar,’’ kata Nasaruddin. Jangan sampai, ada sebuah negara yang menetapkan standar kehalalan yang sangat ekstrem sedangkan negara lainnya dianggap sangat longgar.
Di sinilah, jelas Nasaruddin, butuh pemahaman yang sama negara-negara OKI dalam penetapan standar vaksin termasuk berkaitan dengan kehalalannya. Intinya, jangan sampai yang mudah dipersulit tetapi juga tak memudahkan sesuatu yang harus dipatuhi.
Selama ini, kebutuhan vaksin belum sepenuhnya mandiri. Menurut Nasaruddin, ada yang memanfaatkan vaksin dari negara di luar anggota OKI. ‘’Sekarang kesempatan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan vaksin haji untuk mereka. Apalagi pasarnya sangat besar,’’ katanya.
Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Rubaei menjelaskan, Arab Saudi mewajibkan jamaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi. Karena itu, ia mendorong agar vaksin untuk haji dan umrah ini berstatus halal. Bagi dia, vaksin halal merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah.
Selanjutnya, tugas Kementerian Kesehatan dan LPPOM MUI yang mengurusnya. "Soal vaksin halal merupakan otorisasi LPPOM MUI. Saya yakin sudah berjalan dengan lancar dan tak ada keluhan sama sekali,’’ katanya.