Kamis 27 Mar 2014 10:27 WIB

Wamenag: Berhaji Cukup Satu Kali

Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA -- Daftar tunggu haji yang sangat panjang membuat pemerintah menganjurkan masyarakat Indonesia tidak berulang kali menunaikan ibadah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) bahkan menganjurkan masyarakat Indonesia untuk beribadah haji satu kali saja seumur hidup.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta, Rabu (26/3).

Wamenag mengatakan, kewajiban beribadah haji bagi umat Islam hanya satu kali. "Kita anjurkan berhaji cukup sekali saja," ujar Wamenag.

Melihat daftar tunggu (waiting list) haji yang sangat panjang saat ini, anjuran tersebut sangat penting untuk dipahami.

Menurut Wamenag, apabila sebagian masyarakat Indonesia masih saja menuntut untuk berhaji berkali-kali maka akan banyak umat Islam Indonesia yang dirugikan di tengah daftar tunggu yang semakin panjang.

"Di saat daftar tunggu yang panjang, haji berulang-ulang malah tidak baik," jelasnya. Karena itu, ia meminta umat Islam di Indonesia untuk beribadah haji sekali saja.

Bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki, sambung wamenag, bisa menyalurkannya untuk amaliah yang lain, seperti membantu kaum dhuafa.

Ibadah haji, menurut Wamenag, idealnya menimbulkan efek positif, baik dalam pikiran maupun perbuatan para hujaj.

“Idealnya, para jamaah haji menjadi panutan masyarakat karena sudah menjumpai Allah, sudah ke rumah Allah, sudah jadi duyyufur rahman (tamu Allah),.’

Wameng merasa prihatin, saat ini banyak hal negatif yang dilakukan orang yang sudah berhaji. Menurutnya, ibadah haji jangan hanya dilihat dari sisi fikih, tapi juga dari sisi ruhaniah. Sebab, haji merupakan perjalanan batin.

Hal senada dikatakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Hamdan Rasyid. Ibadah haji, kata dia, diwajibkan bagi orang yang mampu dan haji yang diwajibkan itu hanya sekali seumur hidup.

Bahkan, Rasulullah SAW yang punya kesempatan berhaji berkali-kali hanya melaksanakan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun 10 Hijriyah yang dikenal sebagai haji wada.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement