REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemkot Bandung dan ahli waris keluarga Raden Paiman saling klaim kepemilikan lahan yang ada di Kebun Binatang Bandung (KBB). Mereka sama-sama mengaku memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Lahan seluas 12,25 hektare itu sebelumnya diakui Pemkot Bandung sebagai lahan resmi milik pemkot.
Ahli waris keluarga Raden Paiman, Ny Atini, mengaku, sebagai pemilik sah atas lahan di Kebun Binatang Bandung (KBB). Mereka mengklaim punya beberapa bukti kepemilikan yang sah atas lahan itu. Ahli waris juga mengaku siap jika harus beradu bukti kepemilikan dengan Pemkot Bandung.
Kuasa hukum ahli waris Eddy Pusung mengatakan, ada tujuh bukti yang menjadi dasar atas kepemilikan lahan tersebut. Diantaranya, peta rincik tahun 1922, girik tahun 1922 1923 1924, surat perjanjian pinjam meminjam tahun 1925, zegel 1933 berikut Letter (C), peta rincikan tahun 1932, peta rincikan tahun 1953 Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Adat Indonesia tahun 1953, dan Surat Keterangan Kantor Pendaftaran Tanah tahun 1953.
Dikatakan Eddy, keabsahan tanah sudah ditanyakan ke Djawatan Pendapatan dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia oleh Camat. "Memang berdasarkan keterangan, lahan tersebut terdaftar atas nama Ny Enis (istri Raden Paiman)," kata Eddy kepada wartawan di kantornya Jalan Waspada Kota Bandung, Kamis (27/3).
Terkait klaim kepemilikan pemkot melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) beberapa waktu lalu, kata Eddy, pihaknya siap untuk menghadapinya. Kliennya kecewa dan keberatan atas klaim sepihak dari pemkot tersebut.
Dia mengaku, sebenarnya menginginkan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi jika memang tidak bisa, maka pihaknya mengaku siap untuk 'bertarung' di pengadilan untuk membuktikan siapa pemilik lahan yang sah. Bukti-bukti yang dimilikinya dirasa cukup kuat untuk diadu dengan yang dipunyai pemkot. "Kami siap, silakan saja. Mereka juga belum ada sertifikat," katanya.
Eddy juga menyesalkan adanya penjualan lahan di KBB oleh pihak lain melalui media online beberapa waktu lalu. Dia menegaskan bahwa tidak ada penjualan lahan di KBB. Pihaknya memperingatkan kepada siapapun untuk tidak melakukan hal tersebut. Jika ada orang yang mengatasnamakan ahli waris untuk menjual tanah, pihaknya tak segan untuk membawa masalah itu ke ranah hukum.
Pihaknya juga mensomasi Michael Asa Edgina Baptista, kuasa hukum Ny Atini sebelum Eddy, untuk mencabut pernyataannya. Michael sebelumnya mengatakan bahwa data yuridis serta data fisik hak kepemilikan tanah milik Ny Atini tidak sah. Jika tidak, kata Eddy, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Michael ke kepolisian.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mempersilahkan siapapun untuk menempuh jalur hukum terkait klaim kepemilikan tanah KBB. Ia mengatakan, pemkot siap beradu bukti atas kepemilikan lahan seluas 12,25 hektare tersebut. "Silahkan saja. Nggak ada masalah," kata dia.