Kamis 27 Mar 2014 18:38 WIB

Aktivis Lingkungan Segel Hotel Depan Gedung Sate, Kenapa?

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Sate Bandung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Sate Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan, menggelar unjuk rasa memprotes proyek pembangunan Pullman Hotel and Bandung International Convention Center (BICC), Kamis (27/3) di halaman Hotel Pullman. Pendemo menggelar aksi damai, karena menilai, pembangunan hotel tersebut menyalahi berbagai aspek lingkungan hidup.

LSM yang melakukan aksi tersebut, di antaranya Walhi Jabar, LSM Cadas, LBH Bandung, DPKLTS dan Bandung Heritage. Selain berorasi, puluhan massa tersebut menyegel proyek pembangunan Pullman Hotel and Bandung International Convention Center yang letaknya berdekatan dengan Gedung Sate Bandung.

Penyegelan proyek yang dibangun di atas lahan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, dilakukan dengan menempelkan sejumlah spanduk di depan gerbang masuknya. Di antaranya, spanduk tersebut bertuliskan 'Usut Perusakan Mata Air yang Ada di Lahan Proyek BICC' dan 'Agung Podo Moro Penjahat Lingkungan Hidup' dipasang oleh massa di gerbang masuk pembangunan proyek tersebut.

Menurut Juru Bicara Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, pembangunan Pullman Hotel dan BICC tersebut bermasalah dari aspek lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup. Karena, proyek ini telah mengurug lokasi resapan air dan menghilangkan mata air yang ada di sekitarnya. ''Proyek bahaya ini," kata Dadan.

Berdasarkan isi surat dari BPLH Kota Bandung, kata dia, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan tersebut baru dilaksanakan pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-Andal) yakni pada 10 April 2013. Namun, sampai sekarang Komisi Penilai Amdal Kota Bandung belum menerbitkan pengesahan dokumen KA Andal hingga Amdal sebagai syarat izin mendirikan bangunan. ''Ini artinya, pembangunan tersebut tanpa IMB dari Pemkot Bandung," katanya.

Dadan  meminta, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar menghentikan perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) dengan pihak Agung Podomoro Land selaku pengembangan pembangunan Pullman Hotel dan BICC.

Dikatakan Dadan, untuk pengembang yang bergerak di bidang real estate dan properti sekelas PT Agung Podomoro Land seharusnya paham aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang menyangkut proses, prosedur dan mekanisme perizinan pembangunan.

"Ini artinya, PT Agung Podomoro Land dan PT Tritunggal Lestari Makmur telah menjalankan proyek itu selama satu tahun lebih, secara ilegal tanpa amdal dan izin lingkungan hidup," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement