REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Hambit terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim, dalam putusannya mengatakan, Hambit, juga dikenakan denda senilai Rp 150 juta, atau dikurung tambah selama tiga bulan.
''Menyatakan terdakwa, terbukti dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana diatur diatur dalam undang-undang tindak pidana korupis,'' kata Ketua Hakim Suwidya, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).
Sebenarnya, hukuman untuk Hambit ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya, meminta majelis menghukum Hambit selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam dakwaan, Hambit bersama rekannya yakni Komisaris PT. Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun, dituduh terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Suap tersebut dimaksudkan, agar Akil mengatur penolakan gugatan sengketa pilkada Gunung Mas, yang diajukan oleh pesaing politiknya, yakni Jaya Samaya Monong dan Daldin. Keduanya bersengketa dalam penetapan KPU atas kembali menangnya, Hambit dalam pilkada 2013.
Upaya penolakan Akil itu, bermula dari permintaan Hambit kepada anggota DPR Chairun Nisa. Nisa adalah orang yang dikatakan dekat dengan Akil. Upaya mempertemukan Akil dan Hambit itu tidak tidak gratis. Hambit menjanjikan uang Rp 3 miliar jika Akil menolak gugatan di MK itu.
Dalam pertimbangan majelis, semua dakwaan jaksa terbukti benar. Namun, lantaran tuntutan yang diajukan jaksa adalah alternatif, maka menurut hakim, pemenuhan dakwaan pertama adalah lebih utama. Selain itu, adanya beberapa pertimbangan yang meringankan Hambit.
Hakim menilai, Hambit selama persidangan berprilaku sopan, dan jujur dalam menyampaikan kesaksiannya. Selain itu, Hambit dikatakan sebagai kepala keluarga, yang punya tanggung jawab. Akan tetapi, hakim juga memberi alasan pemberat atas putusan terhadap Hambit.
Hakim mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Hambit dianggap menghambat upaya pemerintah memberantas prilaku korupsi. Parahnya lagi, dikatakan hakim, praktik suap oleh Hambit, dilakukan terhadap seorang hakim di MK.
''Perbuatan terdakwa menghancurkan citra peradilan, dan mencemarkan nilai demokrasi,'' kata hakim.Usai dibacakan vonis, Hambit menyatakan mengerti apa yang diputuskan. Namun, dirinya belum akan mengambil upaya hukum melawan putusan tingkat pertama ini. ''Saya akan pikir-pikir (untuk ajukan banding),'' kata Hambit.