REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pesawat kepresidenan tidak termasuk dalam fasilitas yang melekat bagi presiden saat kampanye. Fasilitas yang melekat untuk pejabat negara hanya pengamanan.
"Yang melekat bagi pejabat negara hanya pengamanan. Pengamanan adalah orangnya, tenaganya dan tidak termasuk transportasi seperti pesawat atau mobil dinas," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Sigit, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 87 disebutkan pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas yang boleh digunakan hanya pengamanan terhadap pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa pejabat negara adalah presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri. Kemudian Ketua dan Wakil anggota DPR, anggota DPD, Ketua dan Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Agung, hakim Konstitusi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan kepala dan wakil kepala daerah.
Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, penggunaan pesawat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pembiayaan negara merupakan hak protokolernya.
"Penggunaan pesawat ke lokasi kampanye oleh SBY tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas negara," kata Ketua Bawaslu, Muhammad.
Muhammad menilai, penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bagian dari hak protokoler. Sepanjang kegiatan kampanye mendapatkan izin, penggunaan pesawat tersebut tidak menjadi masalah.
Berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, lanjut Muhammad, terdapat dua hal yang melekat pada seorang presiden. Yakni hak protokoler dan pengamanan. Karenanya Bawaslu tidak dapat menjerat SBY dengan pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.