REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN— Donasi untuk Satinah yang dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih terkumpul Rp 371.600.000, hingga Kamis (27/3). Penerimaan donasi melalui Rekening BRI Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah ini akan dilanjutkan hingga H-3 batas pemenuhan diyat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Sumardjito mengatakan, penggalangan donasi untuk Satinah masih berlanjut di Kabupaten Semarang. Setiap hari, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertransduk Provinsi Jawa Tengah untuk memantau progres penggalangan donasi ini.
Berdasarkan data hingga Kamis ini, satu- satunya rekening yang dibuka untuk donasi Satinah di Jawa Tengah ini baru terisi Rp 371.600.000. “Berapa partisipasi penggalangan dana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam rekening ini tidak dapat kami pantau,” ujarnya.
Hanya saja, jelas Sumardjito, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang agar mengetuk kepedulian seluruh instansi dan perusahaan di daerahnya. Hingga saat ini baru ada lima perusahaan yang telah berpartisipasi untuk donasi Satinah ini. “Jumlahnya tak lebih dari Rp 20 juta,” tambahnya.
Atas petunjuk Kementrian Luar Negeri (Kemlu), penggalangan donasi untuk membantu memenuhi kekurangan diyat ini akan dilanjutkan hingga H-3 batas waktu pemenuhan diyat ‘penebus’ Satinah. Jika nantinya ada petunjuk untuk memperpanjang lagi penggalangan donasi ini, berarti ada perubahan atas status Satinah.
Karena itu, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan ari Kemlu ini. “Kami juga mengimbau agar warga Kabupaten yang akan berpartisipasi masih terbuka,” tambahnya.
Sumardjito juga menambahkan, belajar dari kasus Satinah maupun kasus TKW lain yang bermasalah di luar negeri, pihaknya akan mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten Semarang untuk memberikan pengetahuan khusus tentang kultur Negara tujuan penempatan.
“Saya tidak mengatakan, rendahnya pengetahuan kultur negara tujuan penempatan tenaga kerja ini menjadi penyebab TKW bermasalah dan berurusan hukum hukum. Namun alangkah baiknya bekal pengetahuan ini dilengkapi,” tegasnya.
Sejauh ini, di Kabupaten Semarang ada 23 PTKIS. Dalam hal pembekalan skil bagi para calon tenaga kerja khususnya non formal standarnya sudah sama. Namun pembekalan mengenai kultur masyarakat di negara tujuan penempatan akan penting bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan.