REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberikan sanksi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan PKS terbukti melakukan pelanggaran adminitratif pada pelaksanaan kampanye terbuka terkait pelibatan anak-anak.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU belum bisa menjatuhkan sanksi kepada PKS. Karena hingga Kamis (27/3) sore ini, KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. "Di meja saya belum ada rekomendasi tersebut hingga tadi siang," kata Husni di kantor KPU.
Meski begitu, Husni memastikan jika rekomendasi diterima, KPU akan menjatuhkan sanksi pada peserta pemilu yang disebutkan Bawaslu. Karena wilayah KPU hanya menindaklanjuti pelanggaran administratif, sanksi yang diberikan juga kategori sanksi administrasi. Berupa teguran dan larangan kepada parpol untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan mereka disebut Bawaslu melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad mengklaim telah memberi rekomendasi kepada KPU untuk menjatuhi sanksi administrasi kepada PKS karena melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Sanksi dapat berupa teguran atau penghentian kampanye.
"Kalau terkait dengan penindakan sudah. Misalnya PKS,Bawaslu sudah memberi rekomendasi supaya ditindak. PKS diduga melakukan pelanggaran administrasi," kata Muhammad
Menurutnya, penindakan terhadap PKS tinggal tergantung keberanian KPU mengeksekusi sanksi. Jika KPU mengaku belum menerima rekomendasi tersebut, Muhammad mengatakan bisa jadi karena surat masih dalam perjalanan. Pasalnya, rekomendasi baru diputuskan Rabu (26/3/2014) kemarin.
Muhammad melanjutkan, bentuk sanksi yang diberikan tergantung pada KPU. "KPU punya cara beri sanksi administrasi, apakah mengehentikan kampanyenya, menegur atau apa," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, PKS diketahui sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. Yang menjadi temuan Bawaslu, pelibatan anak-anak saat kampanye di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 16 Maret 2014. Pertimbangan lain terkait pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu mengaku sudah tiga kali memanggil Anis untuk melakukan klarifikasi.
Di beberapa kesempatan, Anis mengatakan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye PKS merupakan bentuk dari pendidikan politik. Menurut Anis, konsep kampanye PKS mengenai ketahanan keluarga sehingga tidak ada salahnya jika anak-anak dilibatkan.
Berdasarkan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada kampanye terbuka di berbagai wilayah Indonesia dan laporan masyarakat selama 16-18 Maret 2014, ditemukan 14 kasus dilibatkannya anak-anak dalam kampanye PKS. Pelibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih itu juga terindikasi melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.