REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberikan sanksi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan PKS terbukti melakukan pelanggaran adminitratif pada pelaksanaan kampanye terbuka terkait pelibatan anak-anak.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU belum bisa menjatuhkan sanksi kepada PKS. Karena hingga Kamis (27/3) sore ini, KPU belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. "Di meja saya belum ada rekomendasi tersebut hingga tadi siang," kata Husni di kantor KPU.
Meski begitu, Husni memastikan jika rekomendasi diterima, KPU akan menjatuhkan sanksi pada peserta pemilu yang disebutkan Bawaslu. Karena wilayah KPU hanya menindaklanjuti pelanggaran administratif, sanksi yang diberikan juga kategori sanksi administrasi. Berupa teguran dan larangan kepada parpol untuk melakukan kegiatan yang menyebabkan mereka disebut Bawaslu melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Muhammad mengklaim telah memberi rekomendasi kepada KPU untuk menjatuhi sanksi administrasi kepada PKS karena melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Sanksi dapat berupa teguran atau penghentian kampanye.