REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG-- Sebanyak enam orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur terjerat kasus dugaan korupsi sehingga harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri setempat.
"Dari enam orang PNS yang terlibat kasus dugaan korupsi itu, dua diantaranya telah berstatus sebagai terpidana," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Sucipto, dalam keterangan persnya, Jumat.
Sementara empat orang PNS, kini masih berstatus sebagai tersangka. "Kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat masih ada kasus dugaan korupsi di institusi Pemkab Sampang yang masih kami bidik," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kejakasaan Negeri Sampang sebanyak empat kasus. Masing-masing kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD periode 1999-2004, kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran milik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2012.
Berikutnya adalah kasus pemotongan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2012 sampai 2013 terhadap 500 rumah di Kecamatan Omben dan Karangpenang serta kasus pengadaan bantuan bibit tanaman Bentul dan ubi kayu tahun 2013 dengan total anggaran Rp800 juta yang diduga fiktif.
"Keempat kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," katanya menjelaskan.
Selain empat kasus ini, kasus dugaan korupsi yang juga menjadi perhatian masyarakat Sampang adalah kasus dugaan korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa, yakni perusahaan yang ada di bawah naungan BUMD Pemkab Sampang.
Kasus ini juga sempat disuarakan oleh mantan anggota DPRD Jatim Haryono Abdul Bari dengan menyampaikan berkas dugaan dugaan penyimpangan ke Kejari Sampang belum lama ini. Namun Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus PT Sampang Mandiri Perkasa ini.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Bupati Sampang Noet Tjahja sebagai tersangka terkait kasus itu, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014. Selain menyeret mantan Bupati Sampang Noer Tjahja, Kejagung juga menetepakan tersangka Direktur PT SMP Haji Muhaimin.