Sabtu 29 Mar 2014 20:22 WIB

Potensi Tanah Terlantar Capai 7,5 Juta Hektare

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Joko Sadewo
Hutan Rakyat (ilustrasi)
Foto: wonosari.com
Hutan Rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan reformasi agraria tidak hanya ditujukan untuk kegiatan pertanian semata, melainkan untuk kegiatan pembangunan yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat. 

Direktur Penatagunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Mulyanto menjelaskan institusinya bertugas membuat konsep dan menyelenggarakan reformasi agraria yang diamanatkan oleh pemerintah.  Salah satu upaya yang dilakukan BPN adalah inisiasi untuk melakukan penertiban tanah terlantar.

Berdasarkan kalkulasi kasar BPN, Budi menyebut potensi tanah terindikasi terlantar di Indonesia mencapai 7,5 juta hektare.  Tanah-tanah tersebut tersebar tidak hanya di luar kawasan hutan, melainkan juga di kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.

Sebagai gambaran, jumlah tanah di seluruh Indonesia mencapai sekitar 190 juta hektare.  Sebanyak 2/3 bagian diantaranya 'dikuasai' oleh Kementerian Kehutanan atau kerap disebut kawasan hutan.  Sedangkan sisanya sebanyak 1/3 bagian dikelola dalam bentuk hak guna usaha (HGU) hingga hak guna bangunan (HGB).