Ahad 30 Mar 2014 11:30 WIB

Komite Gabungan Akan Urus Jalur Gaza

Seorang tentara Israel mengatur konvoi tanks Israel menuju perbatasan Jalur Gaza di Israel selatan.
Foto: AP/Ariel Schalit
Seorang tentara Israel mengatur konvoi tanks Israel menuju perbatasan Jalur Gaza di Israel selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang pejabat Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA), Sabtu (29/3), mengatakan komite gabungan yang diketuai oleh Perdana Menteri Rami Hamballah telah dibentuk untuk menangani urussan di Jalur Gaza.

Namun komite tersebut ditolak oleh Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS), yang menguasai Jalur Gaza.

Jawad An-Najji, Menteri Ekonomi Nasional, mengatakan kepada Xinhua komite itu meliputi menteri di dalam Pemerintah Palestina dan beberapa pengusaha dari Jalur Gaza.

"Komite tersebut dibentuk dua bulan lalu untuk mengikuti perkembangan masalah penduduk Jalur Gaza dan bertujuan meredakan serta memfasilitasi kebutuhan harian kemanusiaan, ekonomi dan perdagangan warga," kata An-Najji.

HAMAS, yang merebut Jalur Gaza pada 2007, pada hari yang sama membantah gerakan tersebut menerima baik komite independen yang dibentuk oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menangani urusan di Jalur Gaza.

Ihab Al-Ghussein, Juru Bicara Pemerintah HAMAS, mengatakan di laman resmi Facebooknya bahwa laporan tentang pembentukan komite itu dan penerimaan baik oleh Pemerintah HAMAS di Jalur Gaza "tak mendasar", demikian laporan Xinhua, Ahad.

Pada Sabtu pagi, Ma'moon Abu Shahla, Sekretaris Jenderal Dewan Koordinasi sektor swasta Jalur Gaza, memberitahu wartawan bahwa Abbas mengeluarkan keputusan untuk membentuk satu komite guna menangani urusan di Jalur Gaza.

Jalur Gaza telah menghadapi blokade ketat Israel sejak HAMAS merebut kekuasaan atas wilayah itu dengan mengusir pasukan keamanan yang setia kepada Abbas pada 2007.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement